Izin Keramaian
                Izin keramaian dimaksudkan untuk menjaga suasana yang kondusif bagi semua pihak. Kelancaran suatu acara keramaian pasti harus didukung dengan persiapan pengamanan yang pas. Pemberian izin dipertimbangkan dengan resiko-resiko yang mungkin timbul, kesiapan kuantitas personil, sarana dan prasarana Polri untuk antisipasinya.
- IZIN KERAMAIAN Dasar:
 - Juklap Kapolri No. Pol / 02 / XII / 95 tentang perizinan dan pemberitahuan kegiatan masyarakat.
 - Dalam hal ini kegiatan yang dimaksud adalah:
 - Pentas musik band / dangdut
 - Wayang Kulit
 - Ketoprak
 - Dan pertunjukan lain
 - Izin keramaian yang mendatangkan massa 300 – 500 orang (Kecil)
 - Surat Keterangan dari kelurahan Setempat
 - Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) yang punya Hajad sebanyak 1 (satu) Lembar
 - Fotocopy Kartu Keluarga ( KK ) yang punya hajad sebanyak 1 ( satu ) lembar
 - Izin keramaian yang mendatangkan massa lebih dari 1000 orang (Besar)
 - Surat Permohonan Izin Keramaian
 - Proposal kegiatan
 - Identitas penyelenggara / Penanggung Jawab
 - Izin Tempat berlangsungnya kegiatan
 - IZIN KERAMAIAN DENGAN KEMBANG API Dasar:
 - KUHP pasal 510 tentang Keramaian Umum.
 - Petunjuk pelaksanaan kapolri No.Pol : Juklak / 29 / VII / 1991 Tgl 23 juli1991 tentang Pengawasan , Pengendalian dan Pengamanan bahan Peledak Non Organik ABRI.
 - Petunjuk lapangan Kapolri no. Pol : Juklap / 02 / XII / 1995 / Tentang Perijinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat.
 - Surat Permohonan dari Pemohon tentang pelaksanaan Pesta Kembang Api, yang mencakup:
 - Pesta Kembang api tersebut digunakan dalam acara apa
 - Jumlah dan Jenis Kembang api
 - Waktu / Durasi Penyalaan Kembang Api
 - Identitas Penyala Kembang Api
 - Identitas Penanggung jawab Kegiatan
 - Ijin Tempat Pelaksanaan Pesta Kembang Api
 - Rekomendasi dari Polsek setempat
 - Surat ijin Impor ( asal – usul kembang api ) yang didatangkan untuk kegiatan tersebut.
 - PERIJINAN PENYAMPAIAN PENDAPAT DI MUKA UMUM Dasar:
 - Undang – Undang No. 9 Th 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
 - Bentuk Penyampaian pendapat di muka umum :
 - Unjuk rasa / Demonstrasi
 - Pawai
 - Rapat Umum
 - Mimbar Bebas
 - Penyampaian Pendapat di Muka Umum disampaikan di tempat terbuka dan tidak membawa yang dapat membahayakan keselamatan umum.
 - Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum disampaikan secara tertulis selambat–selambatnya 24 jam sebelum pelaksanaan.
 - Setelah menerima pemberitahuan tentang kegiatan penyamapain pendapat di Muka Umum Polri wajib:
 - Memberikan surat tanda terima pemberitahuan
 - Melakukan koordinasi dengan penanggung jawab penyampaian pendapat di Muka Umum
 - Melakukan koordinasi dengan pimpinan, instansi / lembaga yang menjadi tujuan penyampaian pendapat
 - Mempersiapakan pengamanan tempat lokasi dan route yang dilalui.
 - Bertanggung Jawab untuk melindungi para peserta penyampaian pendapat di muka umum
 - Bertanggung jawab untuk menyelenggarakan Pengamanan.
 - Sanksi – sanksi yang diperoleh apabila tidak sesuai dengan ketentuan antara lain:
 - Dibubarkan bila tidak memenuhi dengan ketentuan
 - Perbuatan melanggar hukum di kenakan sanksi hukuman sesuai dengan ketentuan Perundang–undangan yang berlaku.
 - Penanggung Jawab melakukan tindak pidana, di pidana sesuai dengan ketentuan Perundang–undangan yang berlaku ditambah sepertiga dari pidana pokok.
 - Barang siapa dengan kekerasan / ancaman dalam penyampaian pendapat di muka umum dipidana penjara paling lama 1 ( satu ) Tahun.
 - Maksud dan tujuan
 - Lokasi dan rute
 - Waktu dan lama Pelaksanaan
 - Bentuk
 - Penanggung jawab / Korlap
 - Nama dan alamat organisasi, kelompok dan perorangan
 - Alat peraga yang digunakan
 - Jumlah peserta
 
Persyaratan :
Ketentuan
Persyaratan: